Kota Sorong, Salah Satu Program LBH CENDRAWASIH CELEBES INDONESIA adalah memberikan pendampingan Hukum kepada Masyarakat yang ada diPapua Barat Daya, Papua Barat dan sekitarnya Khususnya Kota Sorong.Menyikapi laporan terhadap kliennya LBH CENDRAWASIH CELEBES INDONESIA, singakatan LBH CCI melakukan Konfrensi Pers pada hari selasa (12/12) yang bertempat di Kantor LBH CCI Ketua Advocat LBH CCI Rifal Kasim Pary.SH mengatakan “Saya selaku ketua dari lembaga bantuan hukum Cendrawasih Celebes Indonesia diberikan kuasa oleh saudara HM pada (9/12/2023) berkaitan dengan adanya Laporan atau pelapor di Polsek Tambrauw yang beberapa waktu yang lalu kemudian ditanggal yang sama dari kepolisian Polres Tambrauw mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan atau klien kami.Saat ini kita ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan tersangka klien kami HM sembari menunjukkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh kliennya, Rifal Kasim mengungkapkan “kurang lebih ada sekitar 10 pengacara yang akan mengawal dan mendampingi klien tersebut guna untuk mendapatakan perlindungan HukumBerkaitan dengan proses yang sedang dijalani oleh kliennya Pada tanggal (11/12) lalu, kliennya dipanggil oleh pihak kepolisian Tambrauw melalui Polsek Sorong kota untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, berhubungan kliennya dalamkondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau sakit sehingga hari senin yang lalu Tim Advokat LBH CCI bertemu dengan penyidik dan kasat Polres Tambrauw untuk melakukan klarifikasi dan silaturahmi pada rekan-rekan di sana untuk kemudian meminta waktu dan nantinya pemeriksaan terhadap diri kliennya bisa ditunda sampai kondisi kesehatan benar-benar pulih.Sebagai Ketua Advocat LBH Cendrawasi Celebes Indonesia Rifal menjelaskan dalam jumpa Persnya “kita di sini melakukan jumpa pers untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi agar tidak menjadi polemik seperti isu yang beredar di luar. Kalau kita lihat hari ini di beberapa media baik cetak maupun media online beredar isu-isu yang kami tahu persis kami anggap keliru berita dan tidak benar, yang pertama berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap klien kami, penetapan tersangka ini tidak kemudian langsung dinyatakan yang bersangkutan atau klien kami ini bersalah secara hukum, kita harus memahami bahwa didalam hukum ada asas praduga tak bersalah yang mana seseorang tidak akan mungkin dikatakan bersalah sebelum adanya keputusan dari pengadilan. Sekaligus meluruskan berita yang beredar dipublik selama ini berkaitan dengan izin kayu, Melihat penetapan tersangka terhadap klien kami ini memang merujuk pada Ijin pengelolaan kayu Sebagaimana kalau kita lihat di surat penetapan tersangka ini, klien kami dituduh atau diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 83 ayat 1 huruf B pasal 12 huruf E undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Cipta kerja terhitung sejak tanggal 8 Desember tahun 2023.Saya ingin sedikit memberikan ilmu hukum yang kami pahami berkaitan dengan izin kayu ini, “Sebenarnya ilegal loging itu ada kalau kayu tersebut tidak bertuan.Ilegaloging yang dimaksud dalam undang-undang sebagaimana disebutkan itu diperuntukkan untuk kayu-kayu yang dalam hal ini “tidak Bertuan Jadi kalau kayu tidak bertuan patut diduga kayu itu berasal dari hutan hutan lindungKalau kita bicara tentang regulasi perkayuan ini sudah terlalu banyak. mungkin ada sekitar 16 regulasi dan terkhusus di Papua ” harus ada perbedaan berkaitan dengan regulasi yang dimaksud adalah kepemilikan terhadap kayu itu sendiri ,kalau kita kembali kepada pokok permasalahan hari ini, kayu yang ditahan oleh pihak kepolisian yang diwakili oleh teman-teman di Polsek Salawati itu jelas kayu yang ada pemiliknya,kayu itu milik masyarakat adat sekaligus kepala dusun atau kepala desa diwilayah Hukum tempat dimana kayu itu diambil , maka kemudian ketika teman-teman kepolisian kita berbicara tentang ilegaloging berkaitan hal ini mari kita sama-sama meluruskan cerita diluar sana, bahwa kayu itu berasal dari kayu masyarakat yang diambil dari wilayah adat dan dibawa untuk dijual, untuk keperluan masyarakat itu yang harus dipahami.Perlu diketahui bahwa klien kami ini bukan orang yang baru pertama kali melakukan aktivitas berkaitan dengan kayu ini dan beliau orang yang taat membayar pajak berkali-kali kepada negara dalam melakukan pengolaan kayu, itu yang harus menjadi catatan oleh pihak kepolisian dan teman-teman yang punya kompetensi untuk bicara tentang penegakan hukum.Dengan Tegas Rifal Kasim Berbicara “Jika ingin berbicara penegakan hukum maka jangan tebang pilh, kami minta kepada Kepolisian dan Teman-Teman media yang hari ini menyatakan penegakan hukum untuk memeriksa semua pengusaha kayu yang ada di Kabupaten Sorong secara keseluruhan baik itu dokumen maupun hal-hal yang berkaitan dengan pemuatan kayu.Beliau juga mengungkapkan dalam Konfrensi Pers bahwa kayu yang saat ini dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan terhadap diri kliennya berasal dari kayu pengelolaan yang sudah dilakukan aktivitas penebangan atau dimanfaatkan oleh perusahaan dari Mr.X jauh sebelum kliennya ambil , seharusnya teman-teman kepolisian juga patut melakukan pemeriksaan terhadap Mr.X yang megelola kayu pada awalnya agar tidak dimanfaatkan dan menjadi Limbah dilingkungan Masyarakat adat sehingga Masyarakat adat mengambil langkah untuk mengeluarkan kayu tersebut.Diakhir kesempatan Rifal Kasim Pary juga menghimbau kepada teman-teman Kepolisian dan seluruh Masyarakat agar menghormati proses hukum yang berjalan dan kedepan penegakan hukum yang berkaitan dengan penebangan liar agar tidak tebang pilih , karena di mata Hukum kita semua sama tidak ada yang kebal terhadap Hukum