Minggu/27/07/2025 Manokwari Selatan-Seiring kemajuan jaman dan tekhnologi diera digital sekarang ini masyarakat semakin mudah mendapatkan berbagai informasi yang terjadi setiap harinya, baik itu dari media sosial maupun pemberitaan yang naik tayang di media online.
Keberadaan dan kemajuan teknologi yang terus berkembang sekarang ini diakui dan tidak diakui selain ada sisi positif, juga tidak kalah banyaknya sisi negatif, karenanya untuk menghindari hal-hal yang terkadang tidak benar terjadi.
Maka dengan itu, peran wartawan sangat di harapkan ditengah tengah masyarakat guna menyajikan informasi-infomasi yang akurat berimbang dan terpercaya berdasarkan nara sumber dan fakta lapangan.
Adv.Rusdi.,SH.,CFLE.,CLA sekaligus Direktur LBH-CCI mengatakan bahwa pemberitaan yang berjudul “DUGAAN PRAKTIK TOGEL 303 MERAJALELA DI (MANSEL) MANOKWARI SELATAN ,POLISI DIDUGA TUTUP MATI” dari sumber berita (Media Fakta Berita Online) tidak berimbang dan tidak memiliki sumber berita yang jelas terkesan mencari-cari kesalahan untuk memojokkan instansi saya pikir kepemimpinan Polda Papua Barat Daya sangat luar biasa bahkan beberapa kasus yang saat ini berhasil di tangani oleh Polda Papua Barat Daya
lanjut Rusdi sebagian wartawan biasanya selalu menjadikan ancaman kesalahan untuk ditukar dengan uang sebagai pemulus. Kalau kesalahannya tidak ingin diberitakan, maka harus bayar pada mereka. Sedangkan jika tidak mau memberinya uang, maka ancamannya tentu akan diberitakan di media mereka.
“Kita bisa membedakan mana wartawan profesional dan mana wartawan abal-abal. Wartawan profesional mereka yang bekerja di sebuah media resmi (berbadan hukum), digaji sesuai UMK, dan menaati kode etik jurnalistik, menaati UU Pers, dan beretika. Etika profesi wartawan melarang jurnalis menerima dan meminta imbalan apa pun dalam bertugas. Saya jamin wartawan resmi akan menaati kode etik demi kredibilitas pribadi dan medianya. Karena wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadinya. Wartawan amplop jelas bukan wartawan profesional karena ia melanggar kode etik,” tandasnya.
Di tengah perkembangan jurnalisme digital saat ini, kata Rusdi fenomena itu ternyata masih saja ditemui. Menyikapi keadaan saat ini, seringkali orang umum tertipu oleh kelakuan sebagian oknum wartawan yang tak jelas semacam ini. Mereka, lanjut Ia, biasanya kerap membawa bukti Id Card atau Kartu Pers serta Surat Tugas dalam menjalankan aksinya. Fungsinya sudah jelas, tentunya agar para korbannya merasa percaya bahwa mereka adalah benar-benar wartawan
Rusdi,juga menambahkan, biar tidak terjadi pembodohan publik ditengah masyarakat, perlu diketahui bahwa sebagai seorang dengan profesi menjadi wartawan tentunya sudah memiliki pemahaman kejurnalistikan yang jelas. Tentu pula telah mengikuti berbagai macam pendidikan kejurnalistikan secara resmi, bisa merilis artikel berita, mempunyai karya, memahami keobyektifan tatanan pemberitaan berita, memahami dasar dan aturan serta lainnya.
“Untuk menjadi seorang pers tentu akan ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersendiri untuk bisa meraih predikat sebagai wartawan secara legal. Artinya setiap yang ingin bergabung di dunia jurnalistik ada baiknya dilakukan melalui proses seperti adanya bukti karya tulis dan bukan rillis, bagi yang tidak aktif dalam pemberitaan harus ada tindakan terhadap mereka, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga Marwah Pers dimata masyarakat,” pungkas Adv,Rusdi,Sh.,CFLE.,CLA Direktur LBH_CCI