LBH-CCI
Direktur LBH-CCI Rusdi, SH., CFLE., CLA menyoroti Polres Dumai terkait LP/B/161/VII/2025/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau bahwa tersangka sudah di tahan di Polres Dumai namun barang bukti sampai saat ini belum di temukan,pertanyaan saya seharusnya kepolisian bisa mendapatkan barang bukti tersebut karena pelaku sudah di tangkap kalaupun ingin di kembangkan penyelidikannya tentu barang bukti dulu di upayakan, ucapnya
Linda Marpaung pemilik Mobil yang jadi ( korban) sudah melapor secara resmi ke Polres Dumai lewat SPKT Resor Dumai tanggal 15 juli 2025 nomor LP/B/161/VII/2025/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau pada pukul 22,46 Wib dengan dugaan laporan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Keterangan dirangkum, awalnya ZP datang ke Rumah Linda Marpaung tepatnya di RT 5 kelurahan Bumi ayu kecamatan Dumai Selatan di JL Gunung Leuser hari Minggu 13 juli 2025 sekira pukul 14,00 Wib, ZP meminta mobil milik Linda Marpaung untuk di Rental, kemudian kehadiran ZP di terima setelah di sepakati biaya rental perhari sebesar 300,000, Lalu di lakukan pembayaran rental melalui T F ke rekening bank BRI atas nama Linda Marpaung.
Kemudian ZP meminta kunci mobil ,dan kunci mobil itu pun di serahkan setelah Uang Rental sudah masuk kerekening Bank BRI no…AN Linda Marpaung,kemudian mobil merk Toyota BM 1568 HD langsung di bawa pergi oleh ZP sekira pukul 14,00 Wib , tujuannya mau ke bandara Pekan baru, katanya ada acara pesta saudara nya, jadi linda Marpaung tidak ada merasa curiga terhadap ucapan ZP.
Sesuai informasi oleh korban, Berselang dua jam lebih sekira pukul 16,00 Wib, kemudian ZP menghibungi Linda Marpaung melalui WhatsApp (W A) memberitahu bahwa ” nanti kalau nyambung rental ,ZP mengatakan mengirim Biaya rental kepada Linda Mapaung” .
Namun besok hari nya Senin 14 juli 2025 sekira pukul 9,30 Wib, Linda Marpaung (korban ) menghubungi ZP tetapi WA pelaku ( ZP ) tidak aktif lagi sampai saat ini, dan mobil milik korban belum juga di kembalikan, korban Linda Marpaung merasa dirugikan satu Unit Mobil merk Toyota BM 1568 HD. Warna hitam metalik.ditaksir Linda Marpaung mengalami kerugian sebesar RP.245 ,000,000,-( dua ratus empat puluh lima juta rupiah ).
Setelah perkara ini di laporkan ke Polres Dumai,15 juli 2025, kemudian tidak lama ZP ( Zulhidayat Pratama) diduga warga Dumai pun berhasil di tangkap di Batam Provinsi Kepulauan Riau, dan kini ZP sudah mendekam di tahanan Polres Dumai , atas akibat perbuatan ZP melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Dengan peristiwa penggelapan ini, korban Linda Marpaung juga melapor ke Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ( LBH-CCI ) DPD Kota Dumai, korban minta didampingi oleh ketua DPD LBH-CCI Dumai dalam mengurus penyelesaian dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik korban (Linda Marpaung) ,
hal pendampingan ini tertuang dalam Surat kuasa Dari Linda Marpaung kepada LBH-CCI Dumai tanggal 20 Agustus 2025, dan Kini Tim kerja LBH CCI dan Bidang investigasi LBH CCI Dumai tengah beraksi melakukan Penelusuran pada perkara tindak pidana penggelapan mobil korban tersebut. ” dan terus memonitor tindak lanjut perkara ini,ucapnya