LBH-CCI 28/01/2026 MAKASSAR,PT Citra Jaya Makmur Sejahtera Kuat Dugaan Keterlibatan
Oknum-oknum Wartawan Jadi Tameng Bisnis Haram BBM Bio Solar Ilegal
Direktur LBH-CCI Adv.Rusdi,SH.,CFLE.,CLA saat di kompirmasih oleh awak media Terkait maraknya dugaan praktik Penyeludupan BBM Bio solar bersubsidi oleh PT citra jaya makmur sejahtera menguras anggaran APBN sangat merugikan negara Pengangkutan BBM Bersubsidi darat dan laut perusahaan tersebut masih terus berjalan melakukan aksinya dengan lancar Bebas Diwilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan.
keras dugaan pemanfaatan oknum wartawan untuk melindungi praktik penyaluran solar subsidi yang diduga menyimpang Dugaan tersebut dinilai mencederai profesi Pers sekaligus berpotensi melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun dari data lapangan, penelusuran media, dan keterangan sejumlah sumber mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan Alex, pemilik PT Citra Jaya Makmur Sejahtera (PT CJMS), yang disebut sebagai salah satu pelaku usaha BBM di Sulsel. Alex juga diketahui merupakan putra dari Budi alias Hui, nama yang sebelumnya pernah mencuat dalam kasus pengoplosan solar subsidi.
“Kami sangat menyesalkan jika profesi wartawan dijadikan alat untuk melindungi aktivitas yang diduga ilegal. Ini merusak kepercayaan publik terhadap pers,” tegas
solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai regulasi, diduga dialihkan untuk melayani proyek-proyek APBN di Bone. Distribusi tersebut disinyalir dilakukan dengan pola pengangkutan tertentu menggunakan armada yang tidak seluruhnya tercatat dalam sistem resmi.
“Solar subsidi adalah hak masyarakat. Jika dialihkan ke proyek negara tanpa mekanisme transparan, maka ada potensi pelanggaran serius,”
dugaan penyimpangan distribusi BBM, tetapi juga pemanfaatan oknum yang mengaku wartawan untuk mengamankan bisnis tersebut dari sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang diterima terdapat tujuh orang yang mengaku wartawan dan diduga berperan aktif meredam pemberitaan terkait kasus ini. Salah satu oknum berinisial SP disebut sebagai koordinator kelompok tersebut.
“Mereka diduga mendatangi wartawan dan redaksi media yang sudah memberitakan kasus ini, meminta agar berita dihentikan atau dihapus,” ungkapnya
Dalam praktiknya, kelompok tersebut diduga menawarkan imbalan tertentu. menerima informasi bahwa ketujuh oknum itu disebut menerima bayaran belasan juta rupiah per bulan sebagai kompensasi meredam dan mengendalikan pemberitaan.
Rusdi menegaskan, pola yang teridentifikasi bukan sekadar upaya menekan satu atau dua berita, melainkan diduga membentuk mekanisme pengendalian informasi. Oknum tersebut disebut berperan sebagai perantara, melakukan pendekatan personal, hingga menyampaikan pesan agar isu tidak terus diangkat.
“Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik jurnalistik, tetapi sudah masuk wilayah dugaan tindak pidana karena ada transaksi dan upaya menghalangi hak publik atas informasi,”
Selain meredam pemberitaan negatif,ia juga menerima informasi bahwa oknum-oknum yang sama diduga digunakan untuk menyerang atau melemahkan pesaing bisnis BBM, dengan membangun narasi negatif terhadap pihak lain ketika posisi usaha Alex disebut sedang tertekan.
“Ada indikasi pers diperalat untuk kepentingan bisnis. Ini menciptakan praktik jurnalistik yang tidak independen,” ujarnya.
Dugaan praktik lanjutan berupa pola ‘oplos dan ganti mobil’, yakni BBM diduga ditampung terlebih dahulu sebelum didistribusikan kembali menggunakan armada berbeda. Namun Salim menegaskan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian resmi.
Atas rangkaian temuan tersebut, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha PT CJMS.
Pemeriksaan yang diminta meliputi audit distribusi solar subsidi, verifikasi armada, pengecekan tempat penampungan BBM, serta penelusuran dugaan keterlibatan pihak ketiga, termasuk oknum yang mengaku wartawan.
Tim media gabungan lsm organisasi, menegaskan menolak keras segala bentuk penyalahgunaan profesi jurnalistik.
“Wartawan bukan alat pemerasan dan bukan tameng bisnis ilegal. Jika ada yang mencatut profesi wartawan, harus ditindak secara etik dan hukum,” tutupnya.
Hingga berita ditayangkan, Alex, PT Citra Jaya Makmur Sejahtera, maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan. (***)
(Tim)