IMG-20260305-WA0022

Direktur LBH-CCI Meminta Polda Sulawesi Barat Untuk Memberantas Mafia Solar

Kasus pengangkutan 8.000 liter BBM solar subsidi yang ditangkap di Kalukku, Kabupaten Mamuju. Namun semakin jauh persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju, semakin menguat pula pertanyaan publik. mengapa hanya sopir dan kernet yang diseret ke meja hijau, sementara aktor utama justru belum tersentuh hukum?

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 231/Pid.Sus-LH/2025/PN Mam menuntut terdakwa Moh. Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam masing-masing dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, juncto Pasal 55 KUHP.

Padahal dalam fakta persidangan, terungkap bahwa mobil tangki Hino Dutro berkapasitas 8.000 liter bernopol DN 1308 RK bertuliskan PT Bintang Terang Delapan Sembilan bukan milik terdakwa, melainkan milik seorang bernama H. Anto, warga Morowali. Solar subsidi itu diambil dari gudang di Wonomulyo, Polewali Mandar, yang disebut dikuasai pihak lain yang kini berstatus DPO.

Terdakwa secara terbuka mengakui hanya menjalankan perintah. Mereka menerima gaji tetap dan uang jalan. Artinya, pengangkutan ini bukan aksi spontan, melainkan bagian dari pola distribusi yang terstruktur dan berulang.

Fakta lain yang mengemuka di persidangan menyebut praktik ini bukan pertama kali dilakukan. Solar subsidi dikumpulkan dari jerigen, dipindahkan ke drum, lalu dipompa menggunakan alkon ke dalam tangki besar untuk kemudian dikirim lintas provinsi menuju Morowali, diduga untuk kebutuhan industri.Pertanyaannya sederhana.

Bagaimana mungkin 8.000 liter solar subsidi bisa terkumpul tanpa keterlibatan jaringan yang lebih besar? Dari mana asal solar tersebut?Siapa yang menjamin distribusi di SPBU tidak bocor?

Dan mengapa pihak yang disebut jelas dalam persidangan sebagai pemilik armada dan pengendali distribusi belum juga ditahan, padahal berstatus DPO?

Majelis hakim bahkan secara terbuka mempertanyakan hal itu dalam sidang. Namun hingga tuntutan dibacakan, yang duduk sebagai terdakwa tetap hanya pekerja lapangan.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran izin pengangkutan.Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan transportasi umum. Setiap liter yang diselewengkan berarti merampas hak rakyat.

Jika penegakan hukum berhenti pada sopir dan kernet, maka pesan yang lahir ke publik sangat berbahaya, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.Penanganan perkara ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan mafia solar subsidi lintas provinsi.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran distribusi, peran pemilik armada, pengelola gudang, hingga potensi keterlibatan pihak distribusi resmi.

Tanpa keberanian menyentuh aktor intelektualnya, praktik ini akan terus berulang dengan pola yang sama: sopir dikorbankan, jaringan tetap berjalan.

Publik kini menunggu, apakah perkara ini akan berhenti sebagai kasus administratif pengangkutan, atau berkembang menjadi pengungkapan jaringan penyelewengan BBM subsidi yang lebih besar.

Karena keadilan bukan hanya soal menghukum yang lemah, tetapi menindak yang paling bertanggung jawab.

Direktur LBH Cenderawasih Celebes Indonesia Rusdi,SH.,CFLE.,CLA meminta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Barat agar mengusut tuntas Mafia Mafia BBM yang merugikan Negara.

Lanjut Rusdi,apabila tidak ditindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Mabes Polri untuk tindak lanjut.ungkapnya