pot

KANIT RESKRIM POLSEK SORONG KOTA,PIMPIMPIN REKONTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN DI KOTA SORONG

Sorong/30/07/25 Polsek Sorong Kota menggelar prarekonstruksi kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan oleh 4 (empat) tersangka yaitu MS, BG, AB dan AM, terhadap seorang wanita lansia berinisial TS (50). 4 (empat) tersangka melanggar pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 258 KUHPidana Joucto pasal 55 ayat (ke-1) KUHPidana yang terjadi pada hari sabtu, 06 Juli 2025, Pukul 01.00 WIT. Setidak-tidaknya diwilayah hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas IB Sorong Papua Barat Daya, yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Prarekonstruksi berlangsung di TKP di Jl. A. Yani Klademak I Eks Ruko Agro, Kota Sorong (30/07/2025) sore hari pada pukul 15.00 WIT. Di hadiri langsung oleh 4 (empat) tersangka, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota dan rekan-rekan tim yang di tunjuk, Kejaksaan dan rekan-rekan media.
Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota mengatakan ada sebanyak 13 reka adegan yang diperagakan pada prarekonstruksi pada hari ini. Prarekonstruksi di gelar untuk mendalami kasus tersebut, terutama untuk mengetahui rangkaian kekerasan seksual yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dilakukan oleh 4 (empat) tersangka terhadap korban.Tindak pidana kejahatan seksual pasal 6 huruf b Jo pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL bertalian dgn pasal 56 ayat (1) KUHP (penyertaan dalam TP) Ancaman pidana selama 17 tahun Kalau matinya orang lain

Dari hasil prarekonstruksi, awalnya mereka menggelar pesta minuman keras (miras) di salah satu ruko di kawasan klademak, saat pesta berlangsung, dua orang meninggalkan lokasi, sementara 4 (empat) pelaku melanjutkan pesta miras. Saat AM keluar dan berjalan pulang, ia bertemu korban TS di jalan. Diduga dalam kondiri mabuk, AM memukul korban beberapa kali, lalu menyeretnya ke tempat sepi dan memperkosanya di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, tiga pelaku lainnya menyusul AM dan membawa korban kembali ke lokasi pesta miras. Disana, korban kembali diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Bahkan, pelaku BG memperkosa korban hingga 3 kali.