IMG-20250903-WA0047

Menjaga Hak Asasi di Tengah Demonstrasi dan Kerusuhan di Indonesia Oleh: Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., C.Med.

Menjaga Hak Asasi di Tengah Demonstrasi dan Kerusuhan di Indonesia
Oleh:
Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., C.Med.

Pemerhati HAM dan Praktisi Hukun
Indonesia merupakan negara demokratis di mana kebebasan berekspresi dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi damai adalah bagian penting dari hak-hak sipil masyarakat dan menjadi sarana bagi warga untuk menyuarakan aspirasi politik, sosial, maupun ekonomi. Namun, belakangan ini, sejumlah demonstrasi di berbagai daerah berujung pada kerusuhan, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan publik dan potensi pelanggaran HAM.

Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul
Hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dan berkumpul diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta dalam instrumen HAM internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Negara berkewajiban melindungi hak-hak ini, namun juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kekerasan dan Pelanggaran HAM
Kerusuhan yang timbul dari demonstrasi dapat memunculkan pelanggaran HAM baik terhadap aparat maupun masyarakat sipil. Dalam kondisi tersebut, prinsip proporsionalitas dan perlindungan manusiawi menjadi krusial. Penggunaan kekerasan harus dibatasi pada tingkat minimum, dan aparat keamanan wajib mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif sebelum tindakan represif.

Perlindungan bagi Pengunjuk Rasa
Pengunjuk rasa damai memiliki hak untuk:
Berkumpul tanpa intimidasi.
Mengungkapkan pendapat tanpa takut akan ancaman atau kekerasan.
Menerima perlindungan hukum bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hak.

Setiap penahanan atau tindakan represif terhadap demonstran harus mematuhi prosedur hukum dan menjunjung prinsip non-arbitrariness, sebagaimana dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Peran Komnas HAM dan Lembaga Independen
Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pengawas independen memiliki peran penting dalam memantau demonstrasi, menyelidiki pelanggaran, dan memberikan rekomendasi agar hak-hak warga tetap terlindungi. Transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menangani demonstrasi adalah kunci untuk mencegah eskalasi kekerasan.
Kesimpulan

Demonstrasi merupakan bagian vital dari demokrasi, namun harus diimbangi dengan perlindungan hak asasi dan penegakan hukum yang adil. Negara wajib memastikan bahwa kebebasan berekspresi dan hak berkumpul tidak disalahgunakan, sementara aparat keamanan harus bertindak secara

proporsional dan manusiawi. HAM Adalah Hak Dasar Manusia yang Harus Dilindungi Negara dan Pemerintah. Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.

HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Menghormati HAM dalam konteks demonstrasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi bagi stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap negara. Keseimbangan antara kebebasan sipil dan keamanan publik akan memperkuat demokrasi Indonesia dan menjaga martabat hak asasi setiap warga.