703b223d-e4f7-4390-9ea2-26524ef6f2ac

PT.PETROGAS BASIN,LTD MELAKUKAN PENYEROBOTAN TANAH DIATAS SERTIFIKAT HAK MILIK WARGA

Sorong 01/08/2025  Kuasa Hukum Malik Rusdi,SH,CFLE.,CLA dan kawan melakukan pemasangan Plang Baliho di lokasi Areal PT.PETROGAS Basin, SKK Migas, dan PT Petrochina International Arar Aimas Kabupaten Sorong Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 199 / LBH CCI. PDN / VII / 2025 tertanggal 14 Juli 2025 bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa klien kami atas nama saudara MALIK (Ahli Waris) kami sudah melakukan Laporan Pengaduan Polisi di Polres Sorong untuk itu kami minta kehadiran Pimpinan PT.PETROGAS agar kita dudukkan bersama

Direktur LBH-CCI Rusdi,SH.,CFLE.,CLA menjelasakan Klain kami adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Bapak SAMUDING, selaku Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor : 2361 dengan luas tanah 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), surat ukur Nomor : 2633 – 1994, dan Pemberian hak ini sesuai Surat Keputusan KKW-BPN-PROP-IRJA No. BPN.378 / HM / 1994, tanggal 27 September 1994, No, urut 193 TSM 93/94, yang terletak di jalan Arar Kawasan PT. Petrogas (Basin) Ltd, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat Daya;

Bahwa kepemilikan tanah sertifikat hak milik klain kami tersebut di atas sampai saat telah dikuasai dan dipergunakan oleh PT. PETROGAS (Basin) Ltd. wilayah kerja Sorong Provinsi Papua Barat Daya selama 27 (dua puluh tujuh) tahun dalam kegiatan ekspolarasi pengeboran minyak dan gas bumi atau kegiatan sejenisnya tanpa seijin orang tua kandung klien kami (SAMUDING/Alm) atau turunan ahli warisnya selaku pemilik hak keperdataan yang sah kami selaku pemilik tanah sertifikat hak milik sudah beberapa kali hendak mempergunakan tanah tersebut untuk kepentingan kami, namun selalu dihalang-halangi oleh pihak PT. PETROGAS (Basin) Ltd.

penguasaan tanah sertifikat hak milik kami oleh PT. PETROGAS (Basin) Ltd. Tanpa sepengetahuan kami dan  tidak memberikan penjelasan tentang penguasaan tersebut dan selalu menghalang-halangi kami untuk mempergunakan tanah sertifikat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, yang telah menimbulkan kerugian bagi kami pemilik sertifikat selama 27 tahun, karena selama 27 tahun kami tidak dapat mempergunakan tanah tersebut untuk kepentingan kami sendiri.

Bahwa oleh karena selama 27 tahun kami tidak dapat mempergunakan tanah tersebut untuk kepentingan kami sendiri, maka kami menuntut ganti rugi hak atas tanah sertifikat hak milik tersebut kepada pihak PT. PETROGAS Basin SKK Migas, dan PT Petrochina International wilayah kerja Sorong Provinsi Papua Barat Daya,dengan biaya sewa tanah sertifikat hak milik selama 27 tahun dan ganti rugi Imateriil berupa pikiran dan tekanan batin karena sebagai pemilik tanah sertifikat yang sah selalu diusir-usir oleh petugas dengan alasan yang tidak jelas atas penguasaan tanah tersebut, Kami sebagai pemilik sertifikat hak milik yang sah