Prof.DR.KH.Sutan Nasomal.S.pdi SE.SH.MH.P.hd sebagai pakar hukum pidana sekaligus penanggung jawab Lbhcci.com mengatakan sangat menyayangkan terkait dengan pencabutan kuasa dengan nomor Kuasa 066/B/LBH-CCI/PID/SRG/2023 padahal kami sudah melakukan upaya hukum agar klien HM kami tidak di tahan oleh Polres tambraw.salah satu upaya kami adalah penangguhan tahanan kota sehingga Polres Tambraw sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.
sehubungan dengan surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/06/XII/2023/Reskrim Tambraw 08 Desember 2023 dan juga kami sudah melakukan upaya pinjam pakai mobil barang bukti,dengan Nomor Surat 066/B/LBH-CCI/PID/SRG/2023 pada tanggal 27 Desember 2023
Menurut keterangan Kasat Reskrim Tamrbaw.Kapolres yang lama sudah Disposisikan terkait pinjam pakai mobil Dumtruk namun karena ada pergantian Kapolres baru sehingga kita mengajukan kembali surat permohonan pinjam pakai mobil Damtruk tersebut
namun sampai saat ini sementara dalam proses itu adalah kebijakan Pimpinan.Ungkap nya
namun saja pihak klien HM tersebut tetap melakukan pencabutan kuasa.dan kami tidak bisa menghalangi karena ada UUD yang mengatur berdasarkan Pasal 1813 KUH “dengan penarikan kembali kuasa ke penerima kuasa atau dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa”
Pada hari jumat 02/02/2024 pukul 14.00.wita saudara (LM) mengantarkan surat pencabutan kuasa ke kantor lbhcci namun di kantor lbhcci sedang tutup sehingga Saudara (LM) mengirimkan file berupa surat pencabutan kuasa kepada Direktur lbhcci.com
Terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2023 atas melakukan pelanggaran terhadap Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penrusakan Hutan, dengan yang saat ini masih dalam tahap satu menurut keterangan dari Kaspidum kejaksaan (kajari sorong) sudah P19 kami sudah serahkan ke penyidik berkasnya untuk di lengkapi dan kami tetap akan melanjutkan proses hukum.
Menurut keterangan Sekjend lbhcci.bahwa beberapa hari yang lalu (LM) dan tak lain adalah salah satu yang ada dalam kuasa HM menyampaikan ke Sekjend lbhcci melalui telpon bahwa mereka akan menuntut terhadap anggaran yang sudah di keluarkan oleh HM klien tersebut.
Sesuai undang undang advokat, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien