*PENCERAHAN HUKUM**KETIDAKMAMPUAN SESEORANG MEMBAYAR UTANG TIDAK DAPAT DILAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN*
Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata.Hal ini diatur dalam Pasal
Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata.Hal ini diatur dalam Pasal

Pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi jelas tidak menghapuskan pidana yang bersangkutan. Hal