Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata.Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung berikut:*Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970* yang menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”*Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984*“Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”*Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986* menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa tidak bisa membayar utang, bukan masalah pidana. Melainkan masalah perdata.Jakarta, 23 Desember 2023